Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia sangat membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
- Masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran; 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru; 8,14 Juta Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh). Jumlah ini= 34,3% dari total Angkatan Kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar di angka 2 sd. 2,5 Juta per tahunnya.
- Jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72 persen dari total penduduk yang bekerja).
- Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Selanjutnya Penjelasan Tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bisa di unduh melalui tombol dibawah ini.